Sejarah
Diawali pada tahun 1957, dengan
dipimpin oleh Wedana Way Kanan,
Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana
Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan
transmigrasi. Pada saat itu tiga kewedanaan yang ada, yaitu Kewedanaan
Kotabumi, Kewedanaan
Krui, dan Kewedanaan
Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat.
Namun Kewedanaan Way
Kanan menerima tawaran itu dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat
cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan
oleh Hi. Ridwan Basyah selaku notulis dalam pertemuan tersebut, untuk
menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten
Lampung Utara.
Pada tahun 1971, keinginan untuk
menjadikan Way Kanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali.
Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para ilmuwan diselenggarakan
di kediaman Hi. Ridwan Basyah di Tanjung Agung, Bandar
Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975,
Bapak Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung, Bahugamelaksanakan acara
adat Bugawi dengan mengundang tokoh-tokoh adat (penyimbang) sewilayah Way Kanan. Pada kesempatan
itu diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Hi. Ridwan Basyah membahas
kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten yang
berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul kepada Pemerintah Daerah Tingkat
II Kabupaten
Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Lampung.
Kemudian pada tahun 1986,
Pemerintah Pusat membentuk Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan
Umpu dengan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri, Nomor : 821.26-502 Tanggal 8 Juni 1985, dengan Pembantu
Bupati Kabupaten Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu terdiri dari 6
(enam) kecamatan, yaitu :
- Kecamatan
Blambangan Umpudengan ibukota Blambangan
Umpu.
- Kecamatan
Bahugadengan ibukota Mesir
Ilir.
- Kecamatan
Pakuan Ratudengan ibukota Pakuan
Ratu.
- Kecamatan
Baradatudengan ibukota Tiuh
Balak.
- Kecamatan
Banjitdengan ibukota Banjit.
- Kecamatan
Kasuidengan ibukota Kasui.
Berdasarkan Surat Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tingkat I Lampung, Nomor :
660/1990/II/1991 Tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu Bupati
Wilayah Blambangan
Umpu, maka Hi. Ridwan Basyah yang pada waktu itu menjabat sebagai
Pembantu Bupati menyelenggarakan Musyawarah besar (Mubes) di Gedung Sesat
Puranti Gawi Blambangan
Umpu pada tanggal 4 Mei 1991, dengan maksud untuk mengadakan
persiapan Kabupaten Way Kanan menjadi Kabupaten. Adapun Way
Kanan baru resmi menjadi kabupaten tersendiri 8 tahun kemudian.
Kabupaten Waykanan di bentuk
berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan
Kotamadya Metro.
Peresmian Kabupaten Way Kanan dilakukan pada tanggal 27 April 1999 ditandai
dengan pelantikan Pejabat Bupati oleh Menteri Dalam
Negeri di Jakarta.
Berkaitan dengan itu, maka pada
Tanggal 27 April ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Way Kanan. Waykanan
merupakan salah satu kabupaten di wilayah Lampung. Kabupaten Way
Kanan ini ibu kotanya adalah Blambangan
Umpu. Pemilihan Blambangan Umpu sebagai ibu kota Kabupaten Way Kanan
memang tepat. Beberapa alasan memperkuat pernyataan ini adalah :
- Tempatnya strategis karena berada di tengah-tengah
wilayah Way Kanan, sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh
daerah di wilayah Way Kanan oleh pemerintah kabupaten akan lebih mudah
- Blambangan Umpu berada dijalur lalu lintas jalan
darat dan rel kereta api dari berbagai arah yaitu Sumatra Selatan,
Bengkulu, dan Lampung sendiri,